Pokok-Pokok Pemikiran untuk Undang-Undang Konvergensi Indonesia

1. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Dunia TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah dunia yang terus berkembang. Berbagai penemuan yang terus ada hingga saat ini menunjukkan bahwa perkembangan TIK tidak pernah berhenti. Dahulu kala orang masih menggunakan kode asap, surat untuk berkomunikasi jarak jauh, kemudian muncul penemuan teknologi telegram, disusul oleh radio, telefon, televisi, komputer dan lain-lain. Perkembangan ini menjadi salah satu faktor yang dapat memacu perekonomian suatu negara, maka pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur TIK agar Indonesia tidak menjadi “korban” dari perkembangan TIK.

Saat ini berbagai teknologi yang pada awalnya terpisah, semakin mengerucut menjadi satu sebagai akibat perubahan dan perkembangan teknologi sebagaimana ditunjukkan pada gambar 1.1. Semakin banyak perangkat pengguna yang memiliki sifat multifungsi. Contohnya saat ini  untuk menonton televisi atau mendengarkan radio, seseorang dapat melakukan itu semua dengan handphone yang sebenarnya fungsi utamanya adalah untuk menelefon. Pengerucutan ini tentunya tidak hanya di sisi perangkat pengguna, sistem di sisi operator pun mengalami hal yang sama, perkembangan di bidang transport yang menjadi serba IP membuat suatu node MPLS (Multiprotocol Label Switching) dapat dipergunakan untuk mengangkut trafik suara, SMS, MMS, VAS  dan data. Pengerucutan yang sedang terjadi ini disebut konvergensi. Konvergensi menyebabkan perubahan radikal dalam penanganan, penyediaan, distribusi dan pemrosesan seluruh bentuk informasi baik visual, audio, data dan sebagainya (Preston, 2001).

Gambar 1.1. Konvergensi

Gambar 1.1. Konvergensi.

Akibat perkembangan teknologi yang sudah menuju ke arah konvergensi maka pasar dan operator juga sudah menuju ke arah konvergensi. Peraturan-peraturan yang berlaku tentunya juga harus menyesuaikan dengan teknologi yang diatur agar perkembangan teknologi yang terjadi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin menjadi hal yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Peraturan, operator dan pasar adalah tiga hal yang saling mempengaruhi satu sama lain sebagaimana ditunjukkan oleh gambar 1.2.

Gambar 1.2. Regulator-Operator-Pasar.

Gambar 1.2. Regulator-Operator-Pasar.

Peraturan yang saat ini berlaku memerlukan perubahan dan penyempurnaan dalam menghadapi era konvergensi TIK. Pemerintah, operator, vendor dan seluruh lapisan masyarakat termasuk mahasiswa perlu memberikan masukan berupa pokok pikiran yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dalam merancang undang-undang konvergensi.

2. Data & Informasi

2.1 TIK di Indonesia

Untuk melangkah ke masa depan yang lebih baik, pengalaman masa lampau harus dijadikan pijakan untuk pembelajaran. Hal ini berlaku pula pada peraturan di era konvergensi yang akan datang. Dalam perjalanannya, pemerintah telah memberlakukan beberapa peraturan yang mengatur TIK di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi.

Dibidang telekomunikasi, peraturan-peraturan yang pernah diberlakuan oleh pemerintah Indonesia antara lain adalah:

  • UU Pos dan Telekomunikasi No. 5 tahun 1964. Merupakan undang-undang monopoli dimana PN. POSTEL diberi kewenangan menyediakan pelayanan pos & telekom, nasional dan internasional. Sebelum undang-undang ini diberlakukan, Indonesia menggunakan peraturan perundangan warisan Belanda seperti ICW (Indische Comptabiliteits Wet) dan IBW (Indische Bedrijfs Wet).
  • PP No.29/1965 dan PP No. 30/1965. Peraturan ini menetapkan bahwa PN Telekomunikasi adalah perusahaan negara yang berwenang dalam pelayanan telekomunikasi nasional dan internasional.
  • PP No.21 tahun 1974. Peraturan ini menetapkan bahwa status PN. Telekomunikasi berubah menjadi PERUMTEL.
  • UU No. 3 tahun 1989. Merupakan undang-undang telekomunikasi yang melepaskan pelayanan jasa non-dasar secara penuh ke pada swasta (Badan Lain) dan pelayanan dasar bisa dikelola swasta atas dasar kerjasama dengan BUMN (Badan Penyelenggara). Pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk mendanai seluruh sarana telekomunikasi sehingga demi mempercepat perkembangan telekomunikasi di Indonesia, pemerintah membuka pintu bagi pihak swasta untuk ikut berperan dalam dunia telekomunikasi Indonesia. Pada saat itu negara-negara tetangga bahkan Eropa masih memegang monopoli, kecuali Inggris.
  • PP No.25 tahun 1991. Peraturan yang meningkatkan status PERUMTEL menjadi PT. Pesero Telekomunikasi (Telkom). Seluruh saham masih dipegang pemerintah tetapi terbuka untuk dijual ke swasta.
  • Kepmen No. KM.6/PT.102/MPPT-95. Pada Keputusan Menteri ini, diputuskan bahwa ada duopoli untuk pelayanan hubungan internasional yaitu Indosat dan Satelindo terhitung sejak Januari 1996 hingga tahun 2004. Selain itu diputuskan juga bahwa Telkom memonopoli pelayanan dasar domestik lokal selama 15 tahun dan pelayanan dasar jarak jauh  (jaringan kawat dan nir-kawat) selama 10 tahun.
  • UU No. 36 tahun 1999. Undang-undang ini menghapus monopoli yang diberikan kepada badan usaha tertentu dan mendorong terbentuknya iklim persaingan bebas di sektor telekomunikasi Indonesia sebagai akibat dari bergabungnya Indonesia di  WTO (World Trade Organization). Dalam kesepakatan dengan WTO, telah diatur bahwa telekomunikasi telah berubah statusnya dari utilitas menjadi komoditas sehingga perlu dilakukan perubahan struktur telkeomunikasi dari monopoli ke persaingan. Pada undang-undang ini, tidak dikenal lagi jaringan dasar dan non-dasar, namun pembedaan yang dikenal adalah antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi. UU No. 36 tahun 1999 juga mengatur kewajiban dan kewenangan operator baru dan operator lama dalam interkoneksi, sehingga pelanggan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Akibat dari diberlakukannya undang-undang ini sangatlah besar, teledensitas di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun sebagaimana ditunjukkan oleh gambar 2.1.
Gambar 1.2. Regulator-Operator-Pasar.

Gambar 1.2. Regulator-Operator-Pasar.

TIK tidak hanya mencakup bidang telekomunikasi saja, namun mencakup bidang lain juga seperti penyiaran dan internet. Regulasi yang mengatur penyelenggaraan TIK masih bersifat masing-masing dan terpisah, yaitu :

  1. Permen KOMINFO No.1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  3. Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
  5. Undang-Undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Peraturan-peraturan di atas mengatur ekosistem telekomunikasi, penyiaran dan internet secara terpisah, belum menjadi suatu kesatuan. Padahal operator, vendor, penyedia konten dan masyarakat penggunanya sudah mulai membaur menjadi suatu kesatuan sehingga batas-batas antara ekosistem telekomunikasi, ekosistem penyiaran, ekosistem internet sudah semakin mengecil dan pada suatu saat akan hilang.

Dalam bidang internet, operator yang bermain di sana pada awalnya adalah ISP (Internet Service Provider) seperti bizz.net, bolehnet, angkasa.net, asiakom.net dan lain-lain. Namun saat ini operator dari bidang telekomunikasi, seperti XL, Telkomsel, Indosat dan lain-lain, sudah meramaikan persaingan di bidang internet. Para operator telekomunikasi menawarkan layanan berlangganan internet melalui jaringan yang dimiliki dengan harga yang bersaing. Operator telekomunikasi masuk ke ranah operator internet karena perkembangan trend yang saat ini semakin menuju ke arah layanan yang serba data. Sebagaimana ditunjukkan oleh gambar 2.2, layanan operator telekomunikasi tradisonal seperti suara dan SMS akan semakin menurun pertumbuhannya, SMS mulai dapat tergantikan oleh layanan konten chatting yang berjalan di atas platform komunikasi data seperti Yahoo Messeger, Line, Facebook Chat, Whatsup. Sementara itu layanan suara tradisional berpotensi tergantikan oleh layanan VoIP yang saat ini sudah mulai diberikan oleh Google Talk, Friend Caller, Fring, Viber. Sama seperti layanan konten chatting, VoIP juga berjalan di atas platform komunikasi data.

Gambar 2.2. Kurva S Layanan Komunikasi.

Gambar 2.2. Kurva S Layanan Komunikasi.

Dalam bidang penyiaran, operator yang bermain di sana adalah stasiun televisi – stasiun televisi, baik lokal maupun nasional. Seiring dengan berkembangnya teknologi TIK, layanan penyiaran televisi yang dahulu hanya dapat disaksikan melalui televisi saja, saat ini sudah mulai dapat disaksikan di telefon genggam, laptop atau komputer desktop dengan menggunakan layanan komunikasi data yang diberikan oleh ISP. Stasiun televisi seperti ANTV sudah mulai menggeser fokus bisnis mereka menjadi ke arah penyedia konten bersaing dengan para penyedia layanan konten lain yang lebih dahulu ada, konten yang akan diproduksi oleh ANTV adalah konten penyiaran seperti sinetron, kuis, realitas, berita dan lain-lain, namun tidak menutup kemungkinan ANTV juga akan memproduksi konten yang lebih interaktif di masa depan, tentunya semua itu bergantung dari perkembangan konvergensi yang harus diatur dengan baik oleh pemerintah. Tidak hanya ANTV, stasiun televisi lain tentunya harus mengeksekusi startegi-streategi masing-masing dalam menghadapi era konvergensi agar dapat bertahan di masa depan.

Peraturan-peraturan TIK yang saat ini diterapkan, dirancang oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika yang sebenarnya dipimpin oleh 1 menteri yang sama dengan struktur organisasi seperti ditunjukkan pada gambar 2.3. Di dalam struktur organisasi tersebut, badan yang mengatur telekomunikasi dan penyiaran masih terpisah. Pembahasan mengenai perlunya penyatuan badan tersebut masih diperdebatkan dan belum terputuskan. Sebagai regulator TIK di Indonesia, Kementrian ini juga harus memiliki pendelegasian tanggung jawab yang tepat dan sesuai dengan konvergensi, karena di sama depan nanti apa yang mereka akan atur adalah ekosistem TIK yang konvergen.

Gambar 2.3. Struktur Organisasi Kominfo.

Gambar 2.3. Struktur Organisasi Kominfo.

Dalam mengatur ekosistem TIK, kementrian juga dibantu oleh BRTI dan KPI. adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia, sementara itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Kedua lembaga ini sama-sama berfungsi melakukan pengawasan akan penyelenggaraan layanan masing-masing bidang. Namun bidang yang diawasi sudah semakin membaur dari hari ke hari, tentunya diperlukan perubahan-perubahan juga pada kedua lembaga ini.

 2.2 TIK di Negara Lain

Era konvergensi tidak hanya akan dialami oleh Indonesia, namun negara-negara lain di dunia juga akan menghadapi era konvergensi. Setiap negara tentunya memiliki badan, peraturan beserta sanksi masing-masing.

2.2.1 Amerika Serikat

Di Amerika Serikat TIK diawasi oleh lembaga NTIA dan FCC. NTIA berfungsi sebagai penasihat utama kepada Presiden dalam isu kebijakan ICT seperti halnya manajer Federal spektrum. FCC di sisi lain bertanggung jawab langsung kepada Kongres dan dibebankan mengatur ICT antar negara melalui radio, televisi, satelit, wire dan kabel. Keputusan FCC tidak memerlukan persetujuan NTIA. Mengingat tanggung jawab ganda mereka untuk mengatur spektrum, mereka harus mampu bekerjasama. Instansi pemerintah lainnya yang terlibat dalam kebijakan dan regulasi ICT adalah

  • Departemen Kehakiman apabila ada masalah yang berhubungan dengan kebijakan anti-trust dan merger
  • Perwakilan Dagang Amerika Serikat dalam hal perjanjian perdagangan
  • State Department karena apabila masuk ke dalam perjanjian internasional
  • Federal Trade Commission (FTC) yang berkaitan dengan isu-isu perlindungan konsumen.

Namun, lembaga yang utama dalam hal kebijakan dan otoritas untuk telekomunikasi dan penyiaran bagian dari sektor ICT terletak bersama-sama di tangan NTIA dan FCC.

Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat sudah memiliki peraturan yang mengatur pasar sekunder dalam TIK yaitu pasar yang melakukan penjualan lisensi dan penyewaan frekuensi sehingga terdapat istilah broker spektrum, spektrum diperlakukan hampir seperti saham walaupun pada hakikatnya spektrum adalah salah satu sumber daya terbatas dalam TIK. Pasar sekunder inilah yang pada era konvergensi nanti akan didorong untuk semakin berkembang oleh FCC. Selain pasar sekunder, FCC juga berusaha untuk mendorong inovasi dan investasi agar TIK di negara mereka dapat maju dengan pesat sehingga perekonomian Amerika Serikat juga ikut maju tanpa mengorbankan ketahanan nasional dan keamanan publik. Hal tersebut tertuang dalam rencana strategis FCC periode 2012 sampai dengan 2016. Mereka sudah memiliki perencanaan matang yang disampaikan kepada publik.

 2.2.2 Inggris

Sejak tahun 2001, pemerintah Inggris sudah mulai mengambil langkah-langkah strategis dalam menghadapi era konvergensi. Salah satunya adalah dengan menggabungkan 5 badan regulator telekomunikasinya yaitu: Broadcasting Standard Commision (BSC), Indepedent Television Commision (ITC), Office Of Telecommunication (Oftel), Radio Authority dan Radiocommunication Agency (RA) menjadi Office of Communication (Ofcom) dengan payung hukum the Ofcom Act 2002. Badan regulator telekomunikasi di Inggris menjadi 1 dengan nama Ofcom (Office of Communications).

Ofcom bertanggung jawab kepada parlemen Inggris dan terlibat dalam memberikan saran dan pengaturan beberapa aspek yang lebih teknis dari regulasi, melaksanakan dan menegakkan hukum. Parlemen Inggris mengeluarkan Communication Act Tahun 2003  sebagai dasar hukum dari beroperasinya Ofcom sekaligus sebagai undang-undang konvergensi yang dengan tegas menetapkan hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh Ofcom.

Walaupun telah mengeluarkan Communication Act Tahun 2003 sebagai undang-undang konvergensi, parlemen Inggris tidak menghapus undang-undang TIK lainnya, melainkan melakukan perubahan-perubahan terhadap undang-undang tersebut agar dapat lebih diaplikasikan di era konvergensi. Secara keseluruhan, OFCOM melaksanakan tugas-tugasnya dengan berdasarkan pada Communications Act 2003, Broadcasting Act 1990 (Amended), Broadcasting Act 1996 (Amended), The Wireless Telegraphy Act 1949 (Amended), The Marine and Broadcasting Offences Act 1967 (Amended), The Wireless Telegraphy Act 1998 (Amended) and The Telecommunications Act 1984 (Amended).

Terhitung sejak bulan April tahun 2010, Ofcom mempunyai tugas dan tanggung jawab yang baru karena pemerintah Inggris mengeluarkan peraturan baru yaitu Digital Economy Act. Peraturan tersebut memerintahkan Ofcom untuk melakukan fungsi regulator terhadap bidang-bidang berikut:

  • Pelanggaran Hak Cipta
  • Penilaian infrastruktur
  • Lisensi radio
  • Pelayanan konten publik untuk seluruh platform
  • Penarikan biaya dan penegakan peraturan untuk lisensi nirkabel

Selain tugas-tugas yang telah disebutkan di atas, ada beberapa hal yang bukan merupakan tugas dari Ofcom yaitu :

  • Sengketa antara konsumen dan penyedia telekomunikasi
  • Keluhan tentang akurasi dalam program BBC
  • Biaya lisensi TV BBC
  • Surat Kabar dan Majalah

Ofcom memiliki strategi taktis jangka menengah yang sudah dipublikasikan kepada publik, yaitu:

  • Memastikan persaingan yang efektif dalam bisnis TIK di Inggris.
  • Mempromosikan kompetisi dan investasi.
  • Melakukan lelang untuk pita frekuensi di 800 MHz dan 2.6 GHz.
  • Melakukan cleansing spektrum frekuensi.
  • Memberikan jaminan pemerintah untuk spektrum frekuensi.
  • Memastikan kebenaran dan keakuratan informasi akan produk-produk TIK yang hadir agar masyarakat tidak ada yang merasa tertipu.
  • Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan yang akan meningkatkan kemudahan perpindahan antara penyedia layanan telekomunikasi.
  • Melakukan penilaian terhadap kualitas penyediaan layanan telekomunikasi.
  • Membuat pendekatan regulasi konten masa depan.
  • Memberikan saran kepada pemerintah.
  • Mendorong implementasi broadband.
  • Menerapkan Digital Economy Act 2010 terutama yang berhubungan dengan hak cipta.

Mirip seperti FCC di Amerika Serikat, Ofcom juga sudah memiliki perencanaan mengenai apa yang ingin mereka fokuskan saat ini dan di era konvergensi nanti.

2.2.3 Singapura

Kelembagaan dan peraturan TIK di Singapura sudah mulai menuju ke arah konvergensi dimulai dengan penyatuan antara  Telecommunications Authority of Singapore (TAS) dan National Computer Board (NCB) menjadi IDA (Infocomm Development Authority). Sampai saat ini, pengelolaan ICT dan manajemen spektrum frekuensi di Singapura dilaksanakan oleh IDA dibawah Kementerian Informasi, Komunikasi dan Seni (MICA).

Berbagai perubahan telah dilakukan IDA, antara lain dengan menyiapkan Infocomm Technology Roadmap (ITR) yang nanti akan dijadikan dasar pengembangan TIK di Singapura. Pada tahun 2012, IDA mengeluarkan ITR 2012 sebagai panduan pengembangan teknologi TIK Singapura untuk 3 sampai 5 tahun ke depan. Hal-hal yang dilihat oleh IDA sebagai tantangan yang dapat mempengaruhi TIK Singapura pada era konversensi anti adalah populasi penduduk Singapura yang semakin didominasi oleh penduduk dengan usia tidak produktif, urbanisasi, konsumsi energi, tren generasi muda Singapura, bisnis M2M (Machine to Machine) dan konsumerisasi produk IT. Untuk mengatasi tantangan-tanganan ICT tersebut, melalui ITR, IDA mengeluarkan 9 hal yang perlu diatur dalam era konvergensi yaitu:

  1. Kapasitas komunikasi data yang besar.
  2. Komputasi awan.
  3. Keamanan dunia maya.
  4. Internet of Things (IOT).
  5. Pengaruh TIK terhadap lingkungan sekitar.
  6. Komunikasi di masa depan.
  7. Media sosial.
  8. Ekonomi digital yang baru.
  9. Antarmuka di sisi pelanggan.

Regulator SIngapura sudah memiliki rencana akan hal-hal yang akan mereka fokuskan di era konversensi. Singapura tidak ingin bersifat pasif dalam menghadapi era tersebut.

2.2.4 Malaysia

Malaysia merasa bahwa sangat penting untuk memiliki kebijakan yang jelas untuk sektor TIK dengan membuat sebuah strategi jangka panjang untuk mencapai Visi 2020 yang dirumuskan meliputi strategi The Tenth Malaysia Plan, NITA & MSC.

The Tenth Malaysia Plan (2011-2015)

Malaysia ingin mengembangkan kemampuan TIK nasional dengan cara sebagai berikut :

  • Membangun aliansi strategis dengan pasar luar negeri untuk mendorong investor lokal pergi ke luar negeri dan berpartisipasi dalam dunia perdagangan internasional.
  • Memobilisasi pendanaan domestik yang tinggi untuk mendukung investasi lokal.
  • Memperkenalkan kebijakan untuk memastikan sebuah transformasi dari investasi berbasis investasi menjadi ekonomi berbasis produktifitas.

The National Information Technology Agenda (NITA)

Tugas utama NITC adalah untuk membantu Malaysia dalam mencapai status masyarakat sipil dan pengetahuan sebagaimana diatur dalam Visi 2020 dimana semua rakyat Malaysia akan memiliki akses ke dalam informasi dan pengetahuan. Informasi dan pengetahuan merupakan jalan untuk mensejahterakan rakyatnya. Dengan rakyat yang semakin pintar dan cerdas, Malaysia dapat menjadi negara yang lebih maju dari sekarang. NITA menyediakan strategi dan rencana melalui tiga elemen kunci yaitu Masyarakat, Infrastruktur, dan Aplikasi

 • The Multi Media Super Corridor (MSC)

MSC Malaysia adalah cara untuk Malaysia untuk bergabung dengan masyarakat informasi internasional. Para pemimpin Malaysia akan mengembangkan infrastruktur internet yang lebih cepat dan lebih baik. Internet akan menghubungkan Malaysia dengan dunia beserta berbagai pengetahuan yang ada. Dengan pengetahuan yang melimpah, Malaysia diharapkan dapat menjadi negara maju.

Malaysia mempersiapkan peraturan di era konvergensi dengan mengesahkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998. Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia menggantikan Undang-Undang Telekomunikasi (1950) dan Undang-Undang Penyiaran (1988). Dengan adanya undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan 10 tujuan kebijakan nasional yaitu:

  1. Menetapkan Malaysia sebagai pusat global dan sebagai hub untuk komunikasi dan informasi multimedia dan layanan konten.
  2. Mempromosikan TIK pada masyarakat sipil dimana informasi akan memberikan dasar peningkatan terhadap kualitas kerja dan kehidupan masyarakat.
  3. Menumbuhkan dan memelihara sumber daya informasi lokal dan representasi budaya yang memfasilitasi identitas nasional dan keragaman global.
  4. Mengatur tujuan jangka panjang.
  5. Mempromosikan tingkat kepercayaan konsumen dalam penyediaan layanan industri.
  6. Menjamin penyediaan jasa TIK yang terjangkau melalui infrastruktur nasional di seluruh wilayah.
  7. Menciptakan lingkungan aplikasi yang bersahabat bagi para pelanggan.
  8. Memfasilitasi alokasi sumber daya yang efisien seperti tenaga kerja terampil, modal, ilmu pengetahuan dan aset nasional lain.
  9. Mempromosikan pengembangan kemampuan dan keterampilan dalam industri konvergensi Malaysia.
  10. Memastikan kehandalan keamanan informasi jaringan dan integritasnya.

Negara tetangga Indonesia yang satu ini sudah mulai membenahi diri demi menyambut era konvergensi TIK. Penggunaan TIK bagi penguatan pengetahuan rakyat dapat menjadi modal bagi Malaysia di era konvergensi. Saat ini pengetahuan mayoritas rakyat Malaysia masih kalah dengan negara-negara maju, namun bukan tidak mungkin, undang-undang konvergensi yang pemerintah Malaysia terapkan dapat memacu pengetahuan rakyatnya yang kemudian akan memperkuat perekonnomian negara.

2.3 Akibat Perkembangan TIK bagi Masyarakat Indonesia

Internet sebagai salah satu hasil perkembangan TIK menjadi suatu hal yang dapat diakses oleh pelanggan operator telekomunikasi dan dapat penyiarkan siaran-siaran yang pada awalnya hanya dilakukan oleh lembaga penyiaran saja. Dengan perkembangan TIK, terjadi reaksi-reaksi yang terjadi di dalam masyarakat.

Latar belakang sektor pekerjaan pengguna internet saat ini paling banyak adalah pada sektor perdagangan, jasa dan konsultan, serta pendidikan sebagaimana ditunjukkan oleh gambar 2.4. Sektor-sektor ini memerlukan konektivitas internet yang baik untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sektor tersebut.

Gambar 2.4. Sektor Bidang Pekerjaan yang Menggunakan Internet.

Gambar 2.4. Sektor Bidang Pekerjaan yang Menggunakan Internet.

Dengan majunya TIK, internet tidak hanya dapat diakses melalui komputer, namun sudah dapat diakses melalui berbagai perangkat sebagimana ditunjukkan oleh gambar 2.5. Sekitar 70.1% pengguna internet mengakses internet dari perangkat smartphone. Meningkatnya kepemilikan smartphone tentunya didorong oleh kemajuan teknologi selular baik dari sisi perangkat maupun operator telekomunikasi, baik dari segi kemampuan teknologi maupun biaya dari investasi dan penggunaan teknologi tersebut. Saat ini seorang pelanggan dapat menggunakan lebih dari satu perangkat untuk mengakses internet.

Gambar 2.5. Perangkat yang Dipergunakan untuk Mengakses Internet.

Gambar 2.5. Perangkat yang Dipergunakan untuk Mengakses Internet.

Keberagaman perangkat yang dapat dipergunakan menyebabkan semakin besarnya penetrasi internet di Indonesia. Tabel 2.1 menunjukkan perhitungan penetrasi internet pada daerah-daerah di Indonesia. Perhitungan untuk setiap area dilakukan dengan menggunakan angka penetrasi urban atau kota yang menjadi wilayah survei di masing‐masing area tersebut. Untuk area yang diwakili oleh satu kota, maka angka penetrasi di kota tersebut merepresentasikan area yang bersangkutan. Untuk area yang diwakili oleh dua kota atau lebih, maka angka penetrasi diperoleh dengan mempertimbangkan proporsi penduduk di masing‐masing kota, sehingga total angka penetrasi diperoleh dari total jumlah penduduk kota dan total jumlah penggguna di kota-kota tersebut.

Tabel 2.1. Penetrasi Internet di Indonesia.

Tabel 2.1. Penetrasi Internet di Indonesia.

Penetrasi Internet di atas dipengaruhi juga oleh pilihan pembayaran langganan internet yang saat ini dapat dinikmati. Dahulu, ketika seseorang ingin mengakses internet untuk keperluan yang membutuhkan kecepatan dan kuota yang besar, dia harus ke warnet atau berlangganan paket internet yang mahal dan kurang beragam. Saat ini pilihan yang dimiliki oleh masyarakat menjadi semakin beragam sebagaimana ditunjukkan oleh gambar 2.6.

Gambar 2.6. Variasi Pembayaran Langganan Internet.

Gambar 2.6. Variasi Pembayaran Langganan Internet.

Berbagai kemudahan yang saat ini diperoleh oleh masyarakat dalam mengakses internet, masih belum dipergunakan oleh masyarakat Indonesia untuk kegiatan dengan tingkat produktifitas yang tinggi. Sebagaimana ditunjukkan oleh gambar 2.7, internet masih dipergunakan untuk mengakses media sosial oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Kegiatan yang cenderung konsumtif ini telah menyita penggunaan spektrum frekuensi yang seharusnnya dapat dipergunakan untuk kepentingan lain yang lebih produktif.

Gambar 2.7. Tujuan Mengakses Internet.

Gambar 2.7. Tujuan Mengakses Internet.

Dari berbagai situs yang ada di dunia, masyarakat Indonesia masih menempatkan situs jejaring sosial Facebook sebagai situs yang paling banyak diakses, selain Facebook, situs-situs luar negeri  lain seperti Yahoo dan Google menyusul di peringkat 2 dan 3 sebagimana ditunjukka oleh gambar 2.8.

Gambar 2.8. Situs yang Paling Sering Diakses.

Gambar 2.8. Situs yang Paling Sering Diakses.

Kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai situs dunia tidak lepas dari baiknya layanan yang diberikan penyedia jasa TIK seperti ISP di hadapan masyarakat. Terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan masyarakat tetap mempertahankan ISP yang saat ini dipergunakan dan alasan yang menyebabkan pelanggan mengganti ke ISP lainnya sebagimana ditunjukkan oleh gambar 2.9 dan gambar 2.10 dengan lebih detail.

Gambar 2.9. Alasan Tetap Mempertahankan ISP yang Saat Ini Digunakan.

Gambar 2.9. Alasan Tetap Mempertahankan ISP yang Saat Ini Digunakan.

Gambar 2.10. Alasan Mengganti ke ISP Lainnya.

Gambar 2.10. Alasan Mengganti ke ISP Lainnya.

Selain memacu tumbuhnya bisnis ISP, perkembangan TIK juga menyebabkan munculnya penggunaaan TIK yang mendukung tumbuhnya aplikasi pendukung bisnis lain di Indonesia. Belanja on-line dan transaksi elektronik merupakan contoh aplikasi TIK yang mendukung perkembangan bsinis di Indonesia. Gambar 2.11 menunjukkan BCA menjadi bank dengan transaksi elektronik terbanyak kemudian disusul oleh Bank Mandiri, BNI dan BRI. Kemajuan TIK dapat dihambat oleh berbagai macam hal, gambar 2.12 menunjukkan hal-hal yang dapat menyebabkan turunnya penggunaan TIK untuk belanja on-line.

Gambar 2.11. Penggunaan TIK Oleh Bank.

Gambar 2.11. Penggunaan TIK Oleh Bank.

Gambar 2.12. Hambatan Alasan Tidak Mengininkan Belanja On-line.

Gambar 2.12. Hambatan Alasan Tidak Mengininkan Belanja On-line.

Aplikasi-aplikasi pendukung bisnis dan berbagai keunggulan lain dari internet menyebabkan kehandalan internet sebagai media penyampai informasi semakin besar dan mulai menggeser media-media lain yang telah lebih dahulu ada seperti televisi, koran, radio dan lain-lainGambar 2.13 menunjukkan bahwa internet telah hampir menyusul televisi sebagai media yang dipergunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi.

Gambar 2.13. Media Informasi yang Dipergunakan oleh Masyarakat.

Gambar 2.13. Media Informasi yang Dipergunakan oleh Masyarakat.

Dengan semakin besarnya ketergantungan berbagai sektor dan masyarakat akan internet baik untuk kepentingan memperoleh informasi atau jejaring sosial atau keperluan lainnya, maka tuntutan masyarakat kepada ISP lokal semakin membesar. Gambar 2.14 menunjukkan harapan  masyarakat kepada ISP lokal.

Gambar 2.14.Harapan Pengguna Terhadap ISP Lokal.

Gambar 2.14.Harapan Pengguna Terhadap ISP Lokal.

3. Analisa & Penjelasan

Dengan meninjau data dan kondisi TIK di Indonesia, akibat perkembangan TIK bagi masyarakat Indonesia dan TIK di negara-negara lain disertai dengan pemahaman akan teori konvergensi serta diskusi dengan rekan-rekan mahasiwa Manajemen Telekomunikasi Universitas Indonesia pada platform http://www.manajementelekomunikasi.org, diperoleh berbagai pokok pikiran – pokok pikiran yang perlu diperhatikan dalam penyusuran undang-undang konvergensi bila dipandang dari berbagai aspek. Aspek-aspek yang dipertimbangkan tantara lain adalah pertahanan, keamanan, teknologi, perizinan, USO (Universal Service Obligation), industri dalam negeri, pemberdayaan sumber daya terbatas, perekonomian, kompetisi, interkoneksi, perlindungan konsumen, kelembagaan dan hukum.

3.1 Teknologi

Teknologi TIK terus maju dan berubah, hal tersebut disebabkan keinginan pengembang teknologi untuk menghasilkan teknologi TIK yang semakin murah dan semakin berkualitas sehingga pelanggan mau melakukan pembelian terhadap teknologi baru yang dihasilkan oleh pengembang teknologi yang sebagian besar berasal dari luar negeri.. Perubahan teknologi yang serba IP (Internet Protocol) mendorong konvergensi karena media IP mampu dilewatkan oleh konten penyiaran, internet dan telekomunikasi tradisional (komunikasi suara, SMS dan MMS). Karena sampai saat ini, belum ada suatu standard teknologi konvergensi yang secara de jure atau de facto akan ditetapkan secara global, maka semua negara termasuk Indonesia memiliki kesempatan untuk ikut serta menghasilkan teknologi yang dapat dipergunakan di era konvergensi nanti. Olehkarena itu dalam hubungannya dengan aspek teknologi, penyusunan undang-undang konvergensi harus memperhatikan:

1. Penggunaan teknologi netral.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008, teknologi netral atau kebebasan memilih teknologi diartikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi dengan tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu, sehingga dapat mengikuti perkembangan ke depan. Konsep teknologi netral ini dapat dipakai pula terkait dengan pemanfaatan frekuensi. Teknologi netral memungkinkan pemanfaatan frekuensi untuk teknologi di luar peruntukannya. Misalnya frekuensi 900 MHz yang dikhususkan untuk teknologi GSM, dapat dimanfaatkan untuk teknologi lainnya, misalnya 3G bahkan teknologi 4G atau LTE. Dalam pengimplementasiannya, teknologi netral harus memperhatikan pula kebijakan International Telecommunication Union (ITU) yang membagi dunia ini menjadi tiga region di mana Indonesia sebagai negara Asia masuk di region 3. Sementara Eropa di region 1 dan Amerika di region 2. Teknologi yang dapat diimplementasikan di region 2, bisa saja berbeda dengan terknologi yang dapat diimplementasikan di region 3. Hal ini tentunya akan mempengaruhi perangkat-perangkat yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia beserta kemampuan perangkat tersebut beroperasi di frekuensi yang tersedia.

Penggunaan teknologi netral untuk mengusung berbagai teknologi yang akan muncul di era konvergensi harus dipersiapkan pengaturannya agar tidak terjadi gangguan kualitas layanan, pertentangan dan inefisiensi penggunaan sumber daya yang dapat merugikan operator dan pelanggan.

2. Mendorong inovasi.

Bila suatu perusahaan ingin maju, maka perusahaan tersebut harus memiliki keunggulan kompetitif yang dapat membedakan dia dengan para pesaingnya. Inovasi dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi suatu perusahaan. Tidak hanya didasarkan oleh kemampuan memberikan keunggulan kompetitif, inovasi yang didorong juga harus menjadi inovasi yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harus dijaga agar tidak bersifat destruktif terhadap industri TIK saat ini dan di masa depan.

Inovasi TIK pada era konvergensi harus dipacu melalui undang-undang yang jelas dan tegas. Undang-undang yang mendukung inovasi dapat berupa pemberian berbagai kemudahan dan motivasi bagi inovator lokal untuk berkarya, hal tersebut dapat berupa pemberian insentif dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih baik. Inovator lokal akan lebih bergairah untuk berkarya membuat konten baru, perangkat baru atau bahkan sistem teknologi yang baru bila pemerintah mampu memberi perlindungan akan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh inovator agar tidak dicuri oleh orang atau organisasi lain. Kementrian Komunikasi dan Informatika sebaiknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan pihak kepolisian dalam merumuskan undang-undang yang memuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual dari inovasi di bidang TIK pada era konvergensi.

3. Mendorong riset dan pengembangan TIK.

Perguruan tinggi merupakan sumber dari ilmu pengetahuan, maka seyogyanya riset dan pengembangan TIK di era konvergensi dilaksanakan dengan mendorong kerjasaman antara perusahaan dengan perguruan tinggi. Pemerintah harus mendorong agar hal tersebut benar-benar dilaksanakan, jangan hanya dijadikan persyaratan yang bersifat prosedural saja. Saat ini sudah ada kerjasama antara perusahaan dengan perguruan tinggi, namun dampaknya masih belum terlihat jelas. Undang-undang yang akan dirancang harus bersifat lebih memaksa dan agresif agar kerjasama antara perusahaan dan perguruan tinggi dapat lebih besar dan efisien. Kementrian Komunikasi dan Informatika sebaiknya bekerja sama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam merumuskan hal ini.

4. Implementasi Number Portability

Number Portability adalah teknologi yang memungkinkan pelanggan untuk hanya memiliki satu nomor, meskipun berganti-ganti operator. Keuntungan penerapan teknologi ini adalah pelanggan akan merasa nyaman untuk berpindah layanan operator bila layanan dan harga yang ia peroleh dianggap kurang memuaskan. Selain itu, operator juga didorong untung semakin meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Namun dengan jumlah operator yang sangat banyak dan datangnya era konvergensi, perlu ditinjau pengaturan pengimplementasian teknologi agar diperoleh cara untuk mengimplementasikan Number Portability tanpa merusak kompetisi. Biaya yang harus dikeluarkan oleh oeprator untuk mengimplementasikan Number Portability harus dipertimbangkan pula dalam merancang undang-undang.

3.2 Perizinan

Kerangka perizinan di era konvergensi harus dipersiapkan agar pada era konvergensi TIK nanti dapat terjadi peningkatan akses konsumen ke dalam berbagai layanan TIK dan tertatanya struktur industri TIK yang memungkinkan terjadinya kompetisi usaha yang mendorong kompetisi yang sehat. Perizinan dapat menjadi hambatan atau pendorong kesusksesan suatu negara dalam menghadapi era konvergensi. Perizinan yang berlaku saat ini dinilai mengandung sejumlah ketidaksempurnaan antara lain:

  1. Keterbatasan dalam lingkup dan substansi pengaturannya.
  2. Inefisiensi penggunaan sumber daya frekuensi.
  3. Adanya proteksi yang berlebihan terhadap penyelenggara incumbent.
  4. Kerancuan kategorisasi perijinan.

Dalam rancangan undang-undang konvergensi, hal-hal di atas harus diminimalisir dan dieliminasi.

Dalam hubungannya dengan aspek perizinan, penyusunan undang-undang konvergensi harus memperhatikan:

1. Unified Access Licensing

Dengan model Unified Access Licensing, maka pemilik izin operator telekomunikasi akan lebih leluasa menggelar jenis layanan, baik berupa teknologi telepon bergerak (selular), telepon tetap nirkabel dengan mobilitas terbatas (FWA) atau bentuk layanan telekomunikasi lainnya. Dengan lisensi itu, Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi untuk layanan seluler dan FWA akan sama dengan BHP Frekuensi seluler, sehingga operator dapat lebih leluasa menentukan jangkauan layanannya. Jadi nanti, antara selular dan FWA harganya sama. Layanannya juga bisa lebih luas. Jadi bersaingnya di layanan.

2. Kewenangan dalam perizinan penyelenggaraan antara pusat dan daerah.

Dengan berlakunya otonomi daerah, pemerintah daerah merasa bahwa perizinan apapun asalkan ada di dalam wilayah mereka menjadi ruang lingkup mereka, termasuk perizinan di bidang TIK. Perizinan diberikan tanpa koordinasi yang baik dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika. Di era konvergensi, keadaan ini dapat semakin buruk apabila tidak secepatnya diatur. Kementrian Komunikasi dan Informatika perlu bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri dalam membahas kesepakatan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam perizinan TIK di era konvergensi.

3. Perizinan terpadu.

Pada era konvergensi, suatu operator dapat menjadi operator di bidang penyiaran merangkap operator di bidang telekomunikasi dan merangkap sebagai penyedia konten. Berbagai kombinasi lainnya dapat saja terjadi di era konvergensi nanti. Alangkah sulit dan inefisien apabila perizinan untuk suatu layanan membutuhkan prosedur-prosedur tertentu. Untuk dapat menyelenggarakan berbagai layanan, suatu operator harus menempuh lika liku perizinan yang bermacam-macam. Dengan perizinan terpadu, diharapkan operator tidak lagi melewati prosedur perizinan yang rumit untuk segera menyelenggarakan satu atau beberapa pelayanan dengan menggunakan teknologi yang dipilih.

3.3 USO (Universal Service Obligation)

Sumber daya terbatas seperti frekuensi dan orbit satelit bukanlah milik sekelompok orang saja, melainkan milik seluruh rakyat, maka dengan demikian manfaat yang diperoleh dari sumber daya terbatas tersebut juga harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Program USO akan memberikan pelayanan di bidang TIK bagi masyarakat desa sehingga arus informasi tidak hanya dapat dinikmati oleh masyarakat kota tetapi dapat dinikmati oleh masyarakat pedesaan terpencil sekalipun. Saat ini pelayanan yang dikembangkan adalah mencakup telepon umum dan internet nirkabel ke pedesaan terpencil. Di era konvergensi nanti, USO harus tetap ada dan diatur dengan seperangkat undang-undang yang tepat sasaran. Dalam hubungannya dengan aspek USO, penyusunan undang-undang konvergensi harus memperhatikan:

1. Pendanaan USO.

Dengan adanya teknologi baru, maka akan diperlukan penyambungan baru ke pedesaan terpencil. Agar pedesaan terpencil dapat menikmati manfaat dari konvergensi TIK, maka pendanaan USO diatur sebagai bentuk kontribusi seluruh penyelenggara TIK dan pelaksanaannya dengan menbentuk badan khusus yang fokus mengatur USO.

2. Penggunaan penomoran dalam USO

Layanan USO sebaiknya diberikan penomoran khusus untuk menjaga kesinambungan dan kualitas layanannya. Dengan adanya penomoran, maka pengendalian akan layanan USO dapat lebih mudah dilaksanakan. Mekanisme dan peraturan akan penomoran tersebut sebaiknya dimasukkan ke dalam undang-undang.

3. Kemudahan akses TIK bagi dunia pendidikan.

Demi pemerataan kualitas sumber daya manusia, USO di era konvergensi harus dapat membantu proses transfer ilmu pengetahuan dari wilayah perkotaan hingga pedesaan terpencil. Dalam menghadapi AFTA (ASEAN Free Trade Area), Indonesia harus melakukan persiapan yang matang agar tidak menjadi pihak yang dirugikan. Kementrian Komunikasi dan Informatika sebaiknya bekerja sama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dalam merumuskan hal ini. Apabila tidak dikoordinasikan dengan baik, dikhawatirkan penetrasi TIK yang didorong oleh USO tidak memajukan dunia pendidikan namun hanya dipergunakan untuk jejaring sosial saja seperti yang ditunjukkan oleh gambar 2.7 pada bab 2.

4. Kemudahan akses TIK bagi dunia kesehatan.

Perkembangan teknologi ke arah konvergensi dapat membantu layanan kesehatan, contohnya adalah operasi jarak jauh yang sudah mulai dapat dilakukan dengan bantuan teknologi telekomunikasi dan robotika. Bukan tidak mungkin, konvergensi akan memicu kemunculan aplikasi dan perangkat lain yang akan membantu dunia kesehatan. Akses dari aplikasi dan perangkat tersebut seharusnya tidak hanya dapat dinikmati masyarakat perkotaan saja, maka USO yang nanti diterapkan harus dapat mengakomodir agar TIK yang dapat membantu dunia kesehatan bisa menggapai desa-desa. Kementrian Komunikasi dan Informatika sebaiknya bekerja sama juga dengan Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dalam merumuskan hal ini.

3.4 Industri Dalam Negeri

            Konvergensi mulai menggapai Indonesia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendukung peningkatan industri dalam negeri termasuk industri mikro, kecil dan menengah. Semua stakeholder TIK berharap agar konvergensi dapat meningkatkan produksi domestik tanpa mengorbankan kepentingan, persatuan dan kesatuan Indonesia. Dalam hubungannya dengan aspek industri dalam negeri, penyusunan undang-undang konvergensi harus memperhatikan:

1. Standard nasional.

Perlu adanya standard nasional yang mendukung upaya penggunaan industri dalam negeri secara signifikan. Kementrian Komunikasi dan Informatika sebaiknya bekerja sama dengan Kementrian Perindustrian dalam merumuskan hal ini.

2. Proteksi bagi industri nasional.

Era konvergensi dapat melahirkan berbagai industri baru mulai dari konten, perangkat sampai sistem teknologi. Agar industri dalam negeri dapat bertahan dan tumbuh, pemerintah sebaiknya memberikan proteksi dan subsidi terhadap industri tersebut dalam tahap awal pembangunan industrinya. Kementrian Komunikasi dan Informatika sebaiknya bekerja sama juga dengan Kementrian Perindustrian dalam merumuskan hal ini.

3.5 Pemberdayaan Sumber Daya Terbatas

Sumber daya terbatas merupakan sumber daya yang jumlahnya terbatas dan sampai saat ini belum ada teknologi yang mampu memproduksi sumber daya tersebut. Contoh sumber daya terbatas dalam bidang TIK adalah orbit satelit, spektrum frekuensi dan penomoran. Pemanfaatan sumber daya terbatas harus diatur sebaik mungkin karena di era konvergensi nanti, penggunaan sumber daya terbatas tersebut akan mengalami perubahan, baik perubahan kecil maupun perubahan besar. Dalam hubungannya dengan aspek pemberdayaan sumber daya terbatas, penyusunan undang-undang konvergensi harus memperhatikan:

 1.

  • Efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Pengawasan akan penggunaan spektrum frekuensi harus ditingkatkan sesuai peraturan yang berlaku. Pengawasan dari balai monitoring sebaiknya tidak bersifat terencana, namun insidental agar tidak ada operator yang menggunakan spektrum frekuensi di luar batas yang telah ditentukan. Penggunaan repeater ilegal juga harus ditertibkan dan dimasukkan ke dalam undang-undang, karena repeater ilegal menggunakan frekuensi yang akan menyebabkan interferensi bagi layanan operator. Hal-hal di atas harus mulai di perbaiki karena dapat menggangu layanan TIK di Indonesia termasuk layanan TIK di era konvergensi nanti.

  • 2. Efisiensi penggunaan orbit satelit.

Saat ini, untuk mendapatkan slot orbit diperlukan waktu panjang padahal trafik berkembang dengan sangat cepat. Undang-undang yang dirancang sebaiknya mempercepat proses untuk mendapatkan orbit satelit agar penetrasi konvergensi di Indonesia dapat berlangsung dengan cepat juga. Selain itu, perlu direncanakan pemanfaatan slot orbit secara terencana dan efisien tanpa mengabaikan optimalisasi penggunaan bandwidth dari teknologi yang dipergunakan.

3. Efisiensi penggunaan penomoran.

Mekanisme penggunaan penomoran yang berlaku saat ini cenderung membuat operator melakukan pemborosan dalam menerapkan sistem penomoran kepada pelanggannya. Di era konvergensi nanti, akan muncul layanan-layanan baru yang bukan tidak mungkin akan memperkeruh inefisiensi penomoran yang sekarang suah terjadi. Maka, sebaiknya undang-undang yang baru memandang bahwa blok penomoran merupakan sumber daya terbatas yang memiliki nilai sehingga untuk mendapatkannya diperlukan kompensasi pengguna kepada negara. Kompensasinya bisa dalam bentuk dana, kontribusi terhadap dunia pendidikan, kontribusi terhadap dunia kesehatan, menjadi “kakak besar” terhadap UKM (Usaha Kecil Menengah) dan lain-lain.

4. Penggunaan infrastruktur bersama.

Pada era konvergensi, akan terdapat teknologi-teknologi baru yang membutuhkan inftrasutruktur dengan biaya yang tidak murah. Penggunaan sebuah infrastruktur bersama-sama tentunya akan menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan oleh operator untuk mengefisienkan biaya yang harus mereka keluarkan. Saat ini belum ada peraturan yang mengatur penggunaan inftastruktur bersama walaupun sudah ada operator-operator yang melakukan pengunaan RAN (Radio Access Network) bersama. Operator yang menyewa, menggunakan sumber daya frekuensi milik operator yang menyewakan padahal pihak operator yang menyewa sudah memiliki izin untuk menggunakan blok frekuensi tertentu. Blok frekuensi tersebut tentunya menjadi blok frekuensi yang kurang efisien penggunaannya karena pihak yang seharusnya memanfaatkan blok frekuensi tersebut justru menggunakan blok frekuensi milik operator lain dengan cara menyewa. Hal-hal seperti inilah yang harus dipertimbangkan karena dengan semakin ketatnya persaingan di era konvergensi, keinginan operator-operator untuk melakukan pengunaan infrastruktur bersama akan semakin besar. Undang-undang yang dirancang dapat memutuskan untuk memberikan syarat-syarat dan pilihan-pilihan yang inovatif agar penggunaan infrastruktur bersama dapat berlangsung dengan adil dan tidak mengakibatkan kemubaziran sumber daya terbatas.

5. Penggunaan energi yang ramah lingkungan

Selain  satelit, spektrum frekuensi dan penomoran, tentunya masih ada sumber daya terbatas lain yang tidak spesifik hanya berlaku bagi bidang TIK tapi berlaku juga bagi bidang-bidang lain. Setiap industri yang ada pasti membutuhkan energi, namun sebagian besar energi yang saat ini dipergunakan bukanlah energi yang ramah lingkungan. Dengan adanya era kovergensi, akan ada perangkat-perangkat baru yang harus diimplementasikan dan ada perangkat-perangkat yang harus dipensiunkan. Ini merupakan kesempatan yang baik untuk meningkatkan penggunaan energi yang ramah lingkungan. Undang-undang yang dirancang sebaiknya mendorong agar perangkat-perangkat baru yang akan diimplementasikan menggunakan sumber energi yang ramah lingkungan. Dorongan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pengurangan pajak, persyaratan perizinan dan lain-lain. Dengan semakin majunya teknologi dan semakin besarnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian lingkungan, maka penggunaan sumber energi ramah lingkungan akan menjadi trend di masa depan yang sudah selayaknya diatur oleh pemerintah. Kementrian Komunikasi dan Informatika sebaiknya bekerja sama dengan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merumuskan hal ini.

3.6 Bisnis dan Kompetisi

TIK di era konvergensi akan menghasilkan manfaat yang maksimal bila iklim bisnis dan kompetisinya sehat, terbuka, adil dan tidak diskriminatif. Olehkarena itu, maka penyusunan undang-undang konvergensi harus memperhatikan:

1. Pengaturan OTT (Over The Top).

Maraknya penggunaan internet oleh masyarakat dewasa ini tidak lepas dari OTT yang mereka akses melalui internet. OTT merupakan layanan konten melalui jaringan internet tanpa campur tangan pemilik infrastruktur jaringan internet atau ISP (Internet Service Providor) baik dalam hal pengawasan, pemfilteran, maupun pendistribusian konten tersebut. Contoh OTT yang saat ini diakses oleh banyak orang adalah facebook, twitter, youtube, netfix, foodspotting, getglue, miso, foursquare dan lain-lain. OTT yang sebagian besar berasar dari luar negeri, menumpang di atas infrastruktur jaringan internet dengan biaya operasional serta belanja model yang sangat rendah, OTT tidak membagi keuntungan yang mereka peroleh kepada pemilik infrastruktur jaringan internet karena OTT menganggap bahwa jaringan internet hanya dijadikan sebagai saluran saja, biaya penggunaan jaringan internet dibebankan kepada pelanggan dari ISP yang mengakses OTT, pelanggan ISP tentunya membayar sejumlah uang untuk berlangganan internet. Dengan semakin maraknya persaingan ISP ditambah masuknya era konvergensi yang menyebabkan operator telekomunikasi masuk juga ke zona bisnis ISP, menyebabkan persaingan harga yang menyebabkan biaya berlangganan internet semakin turun namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang diterima sebagaimana ditunjukkan oleh gambar 3.1. Besarnya trafik untuk mengakses OTT akan semakin membebani jaringan ISP di tahun-tahun mendatang jika tidak terdapat perubahan. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai pilihan untuk meredakan perselisihan antara ISP dengan OTT sebab internet merupakan pintu bagi bangsa Indonesia menuju ilmu pengetahuan dan perekonomian yang maju dan tidak tertinggal, OTT memang memiliki peranan besar dalam memacu penggunaan internet tapi tanpa jaringan infrastruktur internet yang memadai maka perkembangan penggunaan internet akan terhambat.

Gambar 3.1. Pertumbuhan Pendapatan Vs. Pertumbuhan Trafik dan Pengeluaran.

Gambar 3.1. Pertumbuhan Pendapatan Vs. Pertumbuhan Trafik dan Pengeluaran.

Pilihan kerjasama yang dapat ditawarkan antara lain adalah pembangunan infrastruktur secara bersama-sama dan bundling paket konten dengan layanan jaringan. Pemerintah dapat merancang undang-undang yang mewajibkan bagi OTT yang telah diakses dengan jumlah akses tertentu dan dalam jangka waktu tertentu untuk ikut berinvestasi membangun infrastruktur  bersama-sama dengan pemilik jaringan internet yang sudah ada. Pilihan lain yang dapat dilakukan adalah bundling paket konten OTT dengan layanan jaringan, pelanggan membayar sebuah paket layanan internet dengan kelebihan berupa akses gratis ketika mengakses suatu OTT yang sudah membayarkan sejumlah dana kepada ISP dan atau pemilik infrastruktur jaringan. OTT dapat menjadi ancaman sekaligus peluang, semua bergantung dari bagaimana stakeholder menyikapinya.

1. Anti korupsi, anti monopoli dan anti persaingan tidak sehat.

Undang-undang yang dirancang harus mencegah dan membasmi praktek-praktek korupsi, monopoli dan persaingan tidak sehat yang disinyalir terjadi saat ini atau di masa depan nanti. Semua itu harus ditegaskan dalam bentuk undang-undang yang jelas dan tegas.

2. Pengaturan mengenai merger dan akusisi.

Dalam bisnis, persaingan yang ketat dapat mennyebabkan terjadinya akuisisi dan merger. Pada era konvergens nanti, dengan menyatunya layanan yang diberikan, bukan tidak mungkin merger dan akuisisi antara perusahaan TIK akan semakin banyak terjadi. Pemerintah perlu merancang undang-undang untuk mengatur hal ini agar tidak terjadi praktek antikompetisi yang dapat mencederai perkembangan TIK di Indonesia.

 3. Hak dan kewajiban penyelenggara incumbent.

Dominasi yang terlalu besar dari satu atau segelintir perusahaan dapat menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat, maka diperlukan peraturan khusus yang mengatur hak dan kewajiban penyelenggara incumbent.

4. Penyelesaian sengketa.

Di era konvergensi, sengketa-sengketa yang terjadi semakin beraneka ragam dengan tingkat yang kerumitan yang semakin tinggi. Hal ini dapat terjadi karena semakin mendekati era konvergensi, semakin rumit teknologi TIK yang harus ditangani oleh peyelenggara dan pencipta teknologi walau jika dilihat dari sisi pelanggan, semua justru semakin sederhana dan menarik. Olehkarena itu perlu dilakukan pembentukan institusi dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk masalah kompetisi TIK.

5. Pasar sekunder.

Pasar sekunder dalam TIK dapat berbentuk penjualan lisensi dan penyewaan frekuensi seperti yang telah dilakukan di Amerika Serikat. Dengan pemberlakuan pasar sekunder, akan muncul bisnis-bisnis baru seperti broker spektrum dan penyewaan sumber daya terbatas. Fenomena ini dapat mendorong investasi dan inovasi. Di era konvergensi, pasar sekunder tentunya akan semakin rumit dan kompleks sehingga bila tidak diatur dengan bijaksana, hasil yang diperoleh justru menjadi kontra produktif.

6. Pengaturan mengenai bisnis MSP (Managed Service Provider).

Dengan semakin berkembangnya teknologi, biaya yang perlu dikeluarkan oleh operator semakin besar dan rumit. Untuk membantu operator mencapai target tahunannya, banyak operator saat ini menyerahkan kegiatan operasional jaringannya kepada MSP. Pemerintah harus merancang pasal-pasal yang mengatur agar persaingan antar MSP dan penyerahan operasional jaringan kepada MSP tidak merugikan bangsa Indonesia. Jangan sampai terjadi kompetisi yang tidak sehat pada bisnis yang mulai tumbuh ini. Di era konvergensi, bisnis ini akan semakin tumbuh karena semakin maju teknologi, semakin rumit teknologi tersebut, pihak operator perlu memfokuskan sumber daya yang mereka miliki untuk hal-hal lain yang mereka anggap merupakan bisnis utama mereka dan operasional sudah mulai bergeser statusnya menjadi non-core business bagi operator.

7. Kejelasan akan penjualan grosir dan penjualan eceran.

Pada bisnis TIK, terdapat penjualan grosir dan penjualan eceran. Kedua hal ini juga harus diatur agar persaingan tetap sehat. Penjualan secara grosir dan eceran tidak boleh disertai penjanjian-perjanjian anti kompetisi antara operator dengan distributor. Perjanjian-perjanjian seperti ini tentunya akan melukai kompetisi di era konvergensi bila tidak dipersiapkan pengaturannya sedini mungkin.

8. Kejelasan akan pemisahan kepemilikan.

Kepemilikan silang juga merupakan suatu hal yang dapat merusak kompetisi dan dapat menyebabkan terjadinya kerjasama antar dua atau beberapa kompetitor yang dapat merusak kompetisi. Hal ini akan semakin rumit di era konvergensi nanti karena suatu lembaga atau personal yang pada awalnya hanya memiliki kepemilikan di 1 ISP dan 1 operator penyiaran akan memiliki kepemilikan silang ketika era konvergensi karena ISP dan operator penyiaran akan memiliki bisnis yang semakin membaur dan menyatu.

3.8  Interkoneksi

Definisi interkoneksi menurut Laporan Qolloquiem ke-4 ITU dapat diartikan bahwa interkoneksi terdiri pengaturan komersial dan teknis di mana penyelenggara jasa telekomunikasi menyambungkan peralatan, jaringan dan pelayanan mereka agar pelanggan dapat menjangkau pelanggan, jasa pelayanan dan jaringan penyelenggara jasa lainnya. Olehkarena itu, maka penyusunan undang-undang konvergensi harus memperhatikan:

1. Keadilan dan kepastian sambungan.

Any to any connection harus terjadi antara semua pelanggan/end user jaringan apapun dari penyelenggara manapun. Pada era konvergensi akan terjadi perubahan yang tentunya akan mempengaruhi interkoneksi juga. Para pemain baru dalam bisnis yang semakin berkembang harus dilindungi dengan seperangkat peraturan agar terdapat kompetisi yang tidak hanya memihak para penyelanggara incumbent.

2. Perubahan teknologi interkoneksi yang mulus.

Di masa depan semuanya akan menjadi IP based termasuk interkoneksi, di masa transisi yang masih didominasi teknologi non IP based harus dipastikan bahwa dominasi teknologi non IP based tidak menghambat pengimplementasian  IP yang akan menjadi pengendali di masa depan.

3.8 Perlindungan Pelanggan

            Pelanggan dari TIK merupakan elemen yang harus dilindungi oleh pemerintah agar industri dapat terus berkembang. Keberadaan konsumen dengan jumlah yang besar, menjadi salah satu daya tarik Indonesia agar para investor tertarik untuk berinvestasi dan mendorong roda perkembangan TIK di Indonesia. Olehkarena itu, maka penyusunan undang-undang konvergensi harus memperhatikan:

1. Pengaturan standar QOS (Quality of Services).

Undang-undang yang baru harus mempu mendorong agar kepentingan konsumen ,terutama tarif dan kualitas, dijamin sepenuhnya oleh undang-undang sehingga konsumen dapat memperoleh layanan dengan kuantitas dan kualitas sesuai dengan janji dari penyelenggara layanan. Perlu adanya pengaturan mengenai mekanisme pengawasan dan penegakkan mengenai standar QOS untuk setiap layanan yang akan berkembang di era konvergensi nanti.

2. Akses bagi regulator untuk memonitor TMN operator secara real time.

Kekuasaan dalam hal pengawasan oleh pihak regulator sebaiknya diperkuat dengan memberikan akses bagi regulator untuk memonitor TMN operator secara real time sehingga pelanggaran-pelanggaran akan hak dan kewajiban operator dapat diminimalisir dan dapat mempermudah regulator dalam mengkaji pokok-pokok pikiran baru dalam merancang undang-undang di masa depan. Akses yang diberikan tentunya harus diatur dengan mekanisme tertentu agar data-data sensitif operator, vendor dan pelanggan dapat tetap terlindungi.

3. Keamanan pelanggan.

Dewasa ini sering terjadi penipuan melalui media TIK. Di era konvergensi, media dan teknologi yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak kriminalitas akan semakin banyak dan beragam. Hal ini harus diantisipati sedini mungkin melalui seperangkat peraturan-peraturan yang sudah memasukkan sanksi bagi kriminalitas melalui media TIK. Bisnis-bisnis yang mulai berkembang seperti belanja on-line, VAS (Value Added Service) dan lain-lain tidak akan berkembang tanpa adanya perlindungan yang jelas dan tegas dari pemerintah. Tidak hanya berupa kebijakan, perlindungan yang dimaksudkan di sini adalah berupa aksi juga. Olehkare itu Kementrian Komunikasi dan Informatika sebaiknya bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam merumuskan undang-undang yang meyangkut keamanan pelanggan agar penegakannya mendapat dukungan penuh dari pihak kepolisian.

3.9 Kelembagaan

Undang-undang telekomunikasi yang saat ini masih sangat singkat dalam mengamanatkan pendirian badan regulasi independen telekomunikasi. Institusi regulator telekomunikasi saat ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999, masih dalam bentuk transisi menuju kepada regulator yang independent secara penuh. Kemudian regulator untuk bidang penyiaran masih terpisah kelembagaannya dan diatur oleh peraturan yang berbeda yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2002. Ketika bidang yang diatur oleh regulator bidang penyiaran dan regulator bidang telekomunikasi menyatu, akan terjadi benturan kepentingan dan kekuasaan. Olehkarena itu, maka penyusunan undang-undang konvergensi harus memperhatikan:

1. Pembeda antara pembuat kebijakan dan regulator.

Perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang pembagian kewenangan, peran dan tugas antara pembuat kebijakan dan regulator sehingga terdapat regulator yang lebih mandiri dan memiliki kekuatan yang lebih besar dibanding sekarang. Hal ini sangat dibutuhkan di era konvergensi.

2. Penguatan regulator.

Perlu adanya undang-undang yang memperluas dan memperkuat peranan regulator beserta hubungannya dengan badan-badan pemerintahan lainnya agar regulator dapat bertindak dengan lebih cepat dalam menghadapi dinamika perkembangan TIK.

3.10 Penegakan Hukum

Penegakan hukum merupakan suatu hal yang penting agar industri TIK dapat berjalan dengan adil dan sesuai harapan. Saat ini belum diatur mengenai sanksi administratif dalam bentuk denda. Sanksi administratif hanya berupa pencabutan ijin, sehingga pelaksanaan sanksi tersebut akan sangat sulit untuk diterapkan, karena pemerintah perlu mempertimbangan atas kelajutan pelayanan kepada pengguna jasa. Jangan sampai sanksi yang diberikan justru menambah besarnya kerugian dari pengguna jasa yang akan semarin beragam di era konvergensi nanti. Perlu adanya undang-undang yang mengatur perluasan sanksi administratif agar bentuknya tidak hanya berupa pencabutan ijin saja, namun berupa pencabutan ijin dan atau denda.

4. Penutup

4.1 Kesimpulan

  1. Dunia TIK membutuhkan undang-undang konvergensi yang dapat berjalan harmonis dengan perkembangan TIK yang sangat pesat karena perkembangan TIK dapat memacu perkembangan sektor-sektor lainnya.
  2. Kebijakan dan implementasi dari kebijakan pada suatu negara berbeda dengan negara lainnya.
  3. Berbagai pokok pikiran yang dapat dipergunakan dalam merancang undang-undang konvergensi Indonesia dapat dipandnag dari aspek teknologi, perizinan, USO (Universal Service Obligation), industri dalam negeri, pemberdayaan sumber daya terbatas, bisnis dan kompetisi, interkoneksi, perlindungan pelanggan,kelembagaan dan penegakan hukum.

4.2 Saran

  1. Kebijakan yang akan dibuat, membutuhkan komitmen dari semua stakeholder dalam pelaksanaannya. Tidak hanya pemerintah, namun pihak operator, vendor dan masyarakat juga harus berkomitmen. Komitmen dari berbagai pihak akan semakin kuat apabila undang-undang yang dirancang memperhatikan kepentingan, peluang dan risiko masing-masing stakeholder.
  2. Kebijakan TIK dari negara lain, dapat dijadikan masukan yang baik bagi kelangsungan TIK Indonesia di era konvergensi, namun semua itu harus difilter dengan baik oleh pemerintah agar tidak menjadi “bumerang” bagi bangsa Indonesia.
  3. Dalam merancang kebijakan TIK, Kementrian Komunikasi dan Informatika sebaiknya berkoordinasi juga dengan kementrian lain agar kebijakan yang disahkan dapat mencapai atau mempertahankan keunggulan sebagai suatu bangsa, bukan sektoral.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (2012). Profil Pengguna Internet Indonesia 2012

[2] Business Monitor International (2012). Asia Pacific Telecommunications June 2012

[3] Business Monitor International (2012). Indonesia Telecommunications Report Q2 2012

[4] Direktorat Energi, Telekomunikasi dan Informatika. Ringkasan Hasil Kajian Platform Kompetisi Penyelenggaraan Telekomunikasi

[5] FCC, 2008 Performance and Accountability Report, September 2008

[6] FCC, Commissioners from 1934 to Present

[7] FCC, Federal Communications Commisions STrategic Plan 2012-2016

[8] Kementrian Komunikasi dan Informatika RI (2011). Laporan Tahunan 2011

[9] Krisnadi, Iwan, Ridwan, Wawan (2011). Regulatory Impact Analysis Terhadap Rancangan Undang-Undang Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi. InComTech, Jurnal Telekomunikasi dan Komputer, vol. 2, no.2, 2011

[10] Satriya, Eddy. USO Telekomunikasi

[11] Tim Kajian Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 (2006). Naskah Kajian Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi DIkaitkan Dengan Perkembangan Konvergensi Telematika

[12] ________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

[13] ________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

[14] http://brti.or.id/

[15] http://hsutadi.blogspot.com

[16] http://kominfo.go.id/

[17] http://mastel.wordpress.com

[18] http://www.hasnulsuhaimi.com/

[19] http://www.ida.gov.sg/

[20] http://www.kpi.go.id/

[21] http://www.manajementelekomunikasi.org

[22] http://www.ofcom.org.uk/

[23] http://www.wikipedia.org/