Selama ini saya memiliki keluarga yang sudah wafat dan dimakamkan di TPU Layur, Jakarta Timur. Setiap 3 tahun sekali, pihak keluarga harus memperpanjang surat sewa makam atau surat IPTM (Izin Penggunaan Tamah Makam). Kebetulan, masa berlaku surat IPTM makam keluarga saya habis pada Juli 2021, di tengah-tengah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Aktifitas Masyarakat) akibat merebaknya virus Covid-19.
Seingat saya, pada waktu itu wilayah DKI Jakarta masih berada di PPKM level 4. Namun betapa jahatnya penyebar hoaks, orang tua saya dibuat panik ketika menerima broadcast message Whatsapps seperti di bawah ini.
Walau saya yakin itu pasti hanya hoax, saya dan istri saya tetap datang ke TPU Layur demi menenangkan orang tua saya. Ternyata TPU Layur masih tutup karena Jakarta Timur masih berada di PPKM level 4. Perpanjangan surat IPTM boleh diurus setelah level PPKM Jakarta Timur mulai turun. Di sana ternyata sudah ada beberapa orang yang datang akibat broadcast message tersebut. Yah kebanyakan sih yang rumahnya dekat seperti saya, kalau jauh sih lebih baik di rumah saja :’D. Syukurlah di dekat sana terdapat cabang Lumpia Bandung Mang Ucup yang buka, kami bisa jajan deh hehehehe.
Pada bulan September 2021, barulah kami kembali datang ke TPU Layur untuk mengurus perpanjangan surat IPTM. Setibanya di sana, Kantor TPU Layur dalam keadaan buka dan sepi sekali, tidak ada antrian. Kami datang dengan membawa fotokopi rangkap 3 dari Kartu Keluarga dan KTP perwakilan keluarga yang datang memperpanjang. Tak lupa surat IPTM terakhir pun kami bawa, beserta fotokopi rangkap 3-nya. Kali ini, surat IPTM yang saya miliki adalah IPTM 2018.
Dari Kantor TPU Layur, kami memperoleh formulir yang harus diisi. Setelah diisi, formulir tersebut harus difotokopi rangkap 3. Weew, kami pun berangkat ke lapak fotokopi yang terletak di samping TPU.
Setelah selesai memfotokopi, kami kembali ke Kantor TPU Layur. Jadi total kami memiliki 3 rangkap fotokopian KTP, Kartu Keluarga dan surat IPTN 2018 plus …. surat IPTN 2018 asli. Pihak TPU mengambil surat IPTN asli, dan 1 rangkap fotokopian KTP, Kartu Keluarga dan IPTN 2018. Kemudian mereka memberikan surat berstempel yang dipergunakan untuk diproses pihak Kelurahan. Dalam hal ini Kelurahan Jati, karena TPU Layur berada di dalam wilayah Kelurahan Jati.
Setibanya di Kelurahan, sudah terdapat beberapa antrian. Proses mengantri di sini agak lama. Tapi yang pasti, teman-teman harus agresif bertanya terus kalau datang ke tempat ini :(. Pihak Kelurahan mengambil 1 rangkap fotokopian KTP, Kartu Keluarga dan IPTN 2018, … serta surat berstempel dari TPU. Di sini kami memperoleh Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Surat ini harus kami bawa ke Bank DKI untuk melalukan pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran dari Bank DKI, SSRD beserta tanda bukti pembayaran, harus dibawa kembali ke Kelurahan. Setelah menunjukkan bukti pembayaran, Pihak Kelurahan akan memberikan IPTN yang terbaru, dalam hal ini IPTN 2021. Aaahhhh akhirnya selesai juga. Bingung? Baiklah akan saya gambar, langkah-langkahnya ke mana saja.
Dengan menggunakan kendaraan pribadi, semua proses panjang di atas kami mulai sekitar pukul 1 siang dan selesai sekitar pukul 3 sore, hanya sekitar 2 jam saja kok. Biayanya pun murah meriah, jauhlah bila dibandingkan dengan biaya makam di San Diego Hills :’D. Sampai jumpa 3 tahun lagi ;).