Praktis Membayar Pajak STNK Menggunakan Aplikasi Signal

Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sekarang bisa hanya dengan menggunakan smartphone. Dengan meng-install aplikasi Signal, semua bisa beres. Aplikasi ini resmi dari Samsat dan berlaku di seluruh Indonesia. Tapi ini untuk pajak yang tahunan ya. Untuk yang 5 tahunan setahu saya masih harus datang ke kantor Samsat dan kawan-kawan. Berikut cara membayar pajak tahunan STNK dengan menggunakan aplikasi Signal.

1. Meng-install aplikasi Signal dari Play Store.

2. Buka apliaksi Signal lalu pilih “Daftar Disini” bagi yang belum memiliki akun Signal. Kalau sudah punya, pilih “LANJUT KE BERANDA” lalu lalukan proses login. Bagi yang sudah memiliki akun Signal bisa langsung ke poin 9 pada tulisan ini.

3. Bagi yang pada poin nomor 2 memilih “Daftar Disini”, akan diarahkan untuk mengisi beberapa data. Setelah lengkap, pilih “LANJUT” untuk masuk ke proses verifikasi.

4. Untuk melakukan pembayaran pajak di Signal, pada akhirnya harus melengkapi verifikasi. Maka, sebaiknya lanjukan memilih “VERIFIKASI SEKARANG”.

5. Verifikasi yang pertama adalah memfoto KTP sesuai panduan.

6. Verifikasi berikutnya adalah dengan menunjukkan wajah kita di kamera. Ikuti instruksi untuk sengum dan mengedipkan mata para proses ini.

7. Kemudian ada verifikasi nomor handphone yang digunakan untuk mendaftar. Akan dikirim OTP via SMS. Kita tinggal memasukkan kode tersebut pada layar Signal.

8. Lanjut verifikasi email.

9. Setelah nemiliki akun Signal yang terverifikasi, kita masuk ke layar “Beranda”. Di sini kita pilih dulu “+ Tambah Kendaraan Bermotor” yang berada pada bagian tengah layar.

10. Satu orang bisa saja ganti kendaraan atau menambah kendaraan bermotor. Di sini kita harus mengisi data kendaraan mana yang hendak kita bayar pajaknya.

11. Setelah selesai mendaftarkan kendaraannya, kita kembali ke menu “Beranda”. Di sana, kita pilih “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang terdapat pada bagian bawah tengah layar.

12. Kita pilih nomor polisi kendaraan yang sudah ditambahkan dan hendak dibayar pajaknya.

13. Di sini akan ada rincian biaya beserta pilihan apakah TBPKP atau bukti bayar hendak dikirimkan ke alamat kita atau tidak. Saran saya sih sebaiknya dikirimkan ke alamat kita saja. Ini yang mengirim adalah Pos Indonesia. Praktis dan bisa dilacak melalui Signal.

14. Kalau kita memilih untuk mengirimkan, maka kemudian kita dapat  memilih mau dikirim dari Samsat mana dan tujuan alamat kita.

15. Pembayaran bisa via ATM atau aplikasi online bank. Pembayaran bisa dilakukan dengan memasukkan “Kode Bayar”.

16. Semua proses ini dapat dimonitor melalui layar “Detail Transaksi”.

17. Nah sampai deh. Mudah dan tidak perlu titip orang atau datang ke Samsat.

Aplikasi Signal yang saya pergunakan adalah Signal v1.5.7. Tentunya akan ada update versi aplikasi kedepannya, namun biasanya tidak ada banyak perubahan dalam waktu dekat, banyak miripnya :). Selamat mencoba.